Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Tilang Makin Mudah, Pakai Aplikasi Berbasis Android

Fedrick Wahyu - Senin, 5 Maret 2018 | 08:25 WIB
E-Tilang
Megapolitan - Kompas.com
E-Tilang

Otomania.com - Proses pembayaran denda tilang kadang bikin repot, harus ikut sidang, atau membayar langsung di bank yang ditunjuk. Kini, ada proses baru yang lebih simpel.

Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menciptakan sebuah mekanisme baru untuk pembayaran tilang, menggunakan aplikasi e-Tilang berbasis sistem operasi Android.

Jika dulu pelanggar lalu lintas wajib datang ke pengadilan negeri untuk membayar denda, namun dengan adanya aplikasi ini, pengguna jalan yang kena tilang tinggal membayar di bank atau m-banking.

"Tilang juga menjadi kegiatan yang menjengkelkan, karena membutuhkan waktu yang panjang setelah ditilang harus melakukan administasi dan ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

(BACA JUGA: Kena Tilang Tak Bisa Sidang, Bukan Main)

E-Tilang ini juga salah satu bentuk pencegahan adanya praktik pungutan luar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum.

"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, Pak Menpan RB dan Pak Presiden mengehendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adannya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," ucap Budi.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com,Dephub

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa