Otomania.com - Tilang elektronik rencananya bakal dilakukan paling lambat 2019 di beberapa daerah. Namun, Pemerintah Kota Surabaya ternyata sudah lebih dulu menerapkan e-tilang.
Saat ini Polri masih menyusuan draft Peraturan Kapolri yang nantinya akan jadi payung hukum penerapan e-tilang.
Jadi gambarannya, peraturan ini dilakukan dengan cara menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas yang menangkap gambar pelat nomor dari kendaraan yang melanggar.
Baca: Ini Yang Dijepret CCTV buat Tilang, Bakal Susah Mengelak
Dari sinilah akan diketahui nama beserta alamat pemilik kendaraan. Surat tilang kemudian dikirim ke alamat rumah dari pemilik kendaraan yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, mulai 2017, Pemkot Surabaya sudah memasang kamera pengawas di empat titik persimpangan dan alat pengukur kecepatan di Jl Ahmad Yani.
Alat-alat inilah yang jadi bukti untuk menindak pemilik dari kendaran yang melanggar. Sehingga surat tilang bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas dapat langsung dikirim ke alamat rumah pemiliknya.
Baca: Berkendara Pakai
"Kami bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi ketika surat tilang dikirim ke rumah, warga bertanya-tanya ada apa ini polisi datang? Sehingga ini sangat membantu sambil menunggu adanya Peraturan Kapolri," kata Irvan, belum lama ini, di Jakarta.
Menurutnya, dalam UU ITE maupun UU Lalu Lintas, sudah diatur mengenai penegakan hukum berdasarkan bukti rekaman. Irvan kemudian mencontohkan penggunaan rekaman kamera pengawas oleh kepolisian untuk mengecek kecelakaan maupun kejahatan.
Inilah yang dijadikan Pemkot Surabaya sebagai payung hukum untuk penerapan e-tilang.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR