Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudahnya Blokir Surat Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Fedrick Wahyu - Jumat, 26 Januari 2018 | 14:30 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

Otomania.com - Pajak progresif merupakan salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta menahan para konsumen untuk terus-terusan membeli kendaraan. Ujung-ujung, mengendalikan kemacetan.

Namun, kadang orang yang sudah menjual kendaraan lamanya, masih kena pajak progresif kendaraan baru miliknya. Hal itu bisa terjadi karena kendaraan yang dijualnya itu tidak dibalik nama oleh si pembeli baru. Jadi mobil itu masih dianggap milik penjualnya.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi, kendaraan itu dijual jika tak dilakukan blokir, mobil tetap terdaftar pemilik yang lama" ucap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja)

Lalu, bagaimana memblokirnya? Proses ini cukup mudah, yakni pemilik mobil tinggal datang ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," kata Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Proses pemblokiran pun sangat mudah. Cukup mengisi formulir blokir dengan materai Rp 6.000, lalu fotokopi KTP atas SIM serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

(BACA JUGA: STNK Hilang? Jangan Khawatir, Ini Langkah Mengurusnya)

"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," ujarnya.

Jika proses pemblokiran ini diwakilkan atau dilakukan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 6.000 juga serta fotokopi KTP penerima kuasa.

Selamat mencoba!

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa