Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja

Donny Apriliananda - Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:30 WIB
Buku BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK

Otomania.com - Layanan e-Samsat sudah mulai diperkuat, namun belum mencakup semua wilayah di Indonesia. Meski begitu, masyarakat, khususnya di Jawa dan Bali sudah bisa merasakan keuntungan dari sistem baru itu.

Paling utama yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan di Samsat mana saja, atau tidak perlu di Samsat asal daerah.

"Para wajib pajak boleh membayar di Bandung, untuk kendaraan yang dokumennya di keluarkan Samsat Bali, dan untuk Surabaya bisa dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, seperti dilansir laman NTMCPolri.

Royke menjelaskan, untuk sementara e-Samsat hanya berlaku buat kendaraan bermotor yang dokumennya diterbitkan oleh Samsat di Pulau Jawa dan Bali. Namun, ke depan sudah pasti diterapkan secara menyeluruh.

"Sekarang ini baru Provinsi yangterintegrasi saja. Kita akan lakukan secara bertahap di tingkat nasional," kata Royke.

Keuntungan lain, karena semau transaksi dilakukan secara online maka potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi kecil. "Kami harapkan tidak ada lagi pungli, tidak ada transaksi tunai di kantor Samsat," kata dia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa