Jakarta, Otomania.com – Masyarakat yang hendak mudik diberikan pilihan untuk menggunakan beragam moda transportasi. Salah satunya dengan mobil sewaan.
Tapi membawa mobil sewaan juga mengandung risiko beragam masalah. Misal saja kecelakaan, atau masalah dengan unit mobil peminjaman itu sendiri.
“Untuk meminimalisir kasus seperti ini, para konsumen calon penyewa baiknya memperhatikan tempat peminjaman mobil tersebut. Punya catatan baik atau buruk, terpercaya atau sering bermasalah,” ucap Jacob Anthonius Margareta, Chief Operating Officer TRAC saat ditemui Selasa, (13/6/2017).
Selain kondisi fisik, konsumen juga perlu tahu untuk perlidungan selama perjalanan unit mobil tersebut sudah terlindung asuransi atau belum. Biasanya ini ditawarkan atau sudah termasuk dalam biaya penyewaan selama beberapa hari.
Jacob menyarankan, baiknya penyewa menggunakan perlindungan asuransi ini saat peminjaman. Ini jadi penilaian plus dalam memilih tempat peminjaman mobil.
“Asuransi bisa apapun ada all risk juga tambahan third party leability. Misal ada kecelakaan terus merusak mobil orang lain, atau properti orang lain, konsumen cukup bayar Rp 330 ribu maka kerusakan pihak ketiga tersebut sudah ditanggung asuransi. Jadinya lebih nyaman,” ucap Jacob.
Selain itu calon penyewa harus memastikan layanan yang didapat jika unit mobil bermasalah di jalan. Apakah ada nomor darurat, apakah ada penggantian unit peminjaman atau bengkel rekanan terdekat yang langsung dituju.
“Kita ada hotline yang bekerja 24 jam, Bila ada masalah di jalan langsung ditangani. Pokoknya jangan sampai karena masalah mobil sewa kita jadi batal bertemu saudara. Itu yang terpenting,” ucap Jacob.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR