Otomania.com - Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.
Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.
Bisa dipastikan nominal uang yang dibawa itu kurang.
Bukan apa-apa, ada biaya lainnya yang harus dibayar saat perpanjangan SIM C.
Adapun biaya lain yang dimaksud adalah untuk tes kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Inilah 3 Dokumen Wajib Ada Saat Perpanjang Pajak Kendaraan. Bawa KTP
Masing-masing biaya tambahan itu, mengharuskan pemohon perpanjangan SIM C merogoh kocek sebesar Rp 25.000 dan Rp 30.000.
Plus 2 biaya tambahan yang nomonalnya Rp 55.000 itu, maka budget yang perlu disiapkan minimal Rp 130.000.
DISPENSASI SIM JAKARTA
Aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.
Dan aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.
Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.
Baca Juga: SIM C Hangus, Lengkap! Begini Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Baru
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)