Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)