Ternyata Perpanjangan SIM C Jangan Cuman Bawa Uang Rp 75 Ribu Saja

optimization - Kamis, 28 November 2024 | 11:17 WIB

Perpanjangan SIM bisa di Layanan SIM Keliling. (optimization - )

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)