Otomania.com - Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.
Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.
Bisa dipastikan nominal uang yang dibawa itu kurang.
Bukan apa-apa, ada biaya lainnya yang harus dibayar saat perpanjangan SIM C.
Adapun biaya lain yang dimaksud adalah untuk tes kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Inilah 3 Dokumen Wajib Ada Saat Perpanjang Pajak Kendaraan. Bawa KTP
Masing-masing biaya tambahan itu, mengharuskan pemohon perpanjangan SIM C merogoh kocek sebesar Rp 25.000 dan Rp 30.000.