Otomania.com – Seperti telah diketahui, setiap pemilik kendaaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan tiap tahun dengan masa berlaku pelat nomor lima tahun sesuai dengan kendaraannya.
Meski begitu, enggak sedikit juga pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar pajak kendaraan.
Terkait hal tersebut, Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor.
Yakni ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, (2/1/2023).
Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Gak Perlu ke Samsat Gampang Banget!
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.