Otomania.com - Seorang Ibu Rumah Tangga Pelaku Pencurian Honda Vario Dan Penadahnya Dibebaskan, Karena Alasan Ini.
Seorang ibu rumah tangga pelaku pencurian motor berupa satu unit Honda Vario dibebaskan bersama penadahnya.
Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku pada Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah korban, Gang Gerindo IV, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Pencurian terjadi awalnya pelaku berinisial SU melihat Honda Vario milik korban terparkir depan rumah dengan kondisi kunci terpasang.
Usai mencuri motor korban langsung dibawa kabur dan dijual kepada PA yang merupakan saudara pelaku dengan harga Rp 1,8 juta.
Dan enam hari kemudian setelah pencurian terjadi, pelaku ditangkap saat balik kerumahnya, di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat
Dikatakan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama adapun pelaku SU (51) dan PA (58) setelah ditangkap kemudian dipertemukan dengan korban yang bernama Anwar di Polsek Tambora untuk proses mediasi.
Dalam proses proses mediasi itu, dikatakan Putra, korban memutuskan tak melanjutkan kasus itu karena alasan kemanusiaan kemudian mencabut laporannya.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorstive justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Gembok Pagar Raib, Honda BeAT Dibawa Kabur Maling, Pemilik Dibikin Susah
Selain itu, dijelaskan Kapolsek, SU yang merupakan ibu rumah tangga disebut terpaksa mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku juga dikatakan banyak terlilit hutang kepada tetangganya sehingga nekat mencuri sepeda motor milik Anwar dan menjualnya kepada PA seharga Rp 1,8 juta.
"Ia (pelaku) juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk makan sehari hari keluarganya," ucapnya.
Karena alasan itu alhasil korban kemudian memaklumi dan memaafkan kedua pelaku tersebut.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujarnya.
Sementara itu, adapun antara SU dan korban Anwar dikatakan Putra sudah mengenal sejak dua tahun lalu lantaran keduanya selama hidup bertetangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Motor di Tambora Lewat Restorative Justice,