Selain itu, dijelaskan Kapolsek, SU yang merupakan ibu rumah tangga disebut terpaksa mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku juga dikatakan banyak terlilit hutang kepada tetangganya sehingga nekat mencuri sepeda motor milik Anwar dan menjualnya kepada PA seharga Rp 1,8 juta.
"Ia (pelaku) juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk makan sehari hari keluarganya," ucapnya.
Karena alasan itu alhasil korban kemudian memaklumi dan memaafkan kedua pelaku tersebut.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujarnya.
Sementara itu, adapun antara SU dan korban Anwar dikatakan Putra sudah mengenal sejak dua tahun lalu lantaran keduanya selama hidup bertetangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bebaskan Ibu Rumah Tangga Pencuri Motor di Tambora Lewat Restorative Justice,