Ibu Rumah Tangga Pencuri Honda Vario dan Penadahnya Dibebaskan, Kok Bisa? Polisi Buka Suara

Parwata - Jumat, 30 Desember 2022 | 16:00 WIB

Honda Vario milik korban yang dicuri SU di depan rumah di Gang Gerindo IV, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 20 Desember 2022 pukul 20.30 WIB. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang Ibu Rumah Tangga Pelaku Pencurian Honda Vario Dan Penadahnya Dibebaskan, Karena Alasan Ini.

Seorang ibu rumah tangga pelaku pencurian motor berupa satu unit Honda Vario dibebaskan bersama penadahnya.

Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku pada Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah korban, Gang Gerindo IV, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Pencurian terjadi awalnya pelaku berinisial SU melihat Honda Vario milik korban terparkir depan rumah dengan kondisi kunci terpasang.

Usai mencuri motor korban langsung dibawa kabur dan dijual kepada PA yang merupakan saudara pelaku dengan harga Rp 1,8 juta.

Dan enam hari kemudian setelah pencurian terjadi, pelaku ditangkap saat balik kerumahnya, di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat

Dikatakan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama adapun pelaku SU (51) dan PA (58) setelah ditangkap kemudian dipertemukan dengan korban yang bernama Anwar di Polsek Tambora untuk proses mediasi.

Dalam proses proses mediasi itu, dikatakan Putra, korban memutuskan tak melanjutkan kasus itu karena alasan kemanusiaan kemudian mencabut laporannya.

"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorstive justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Gembok Pagar Raib, Honda BeAT Dibawa Kabur Maling, Pemilik Dibikin Susah