Setelahh Putih, Teryata Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Cuma Berlaku Wilayah Ini Saja

Parwata - Minggu, 18 Desember 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi Pelat nomor hijau (Parwata - )

Otomania.com – Setelahh Putih, Teryata Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Cuma Berlaku Wilayah Ini Saja.

Selain pelat nomor warna putih yang sekarang ini sudah diterapkan penggunaannya, ternyata ada juga pelat nomor hijau.

Pelat nomor dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam ini berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: Warga Resah Banyak Tilang Elektronik Nyasar, Ternyata Gara-gara Plat Nomor Palsu, Polisi Beri Solusi

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Yang terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini",