Mobil dan Motor Mewahnya Tetap Aman? Korban Doni Salmanan Mengamuk di Persidangan

Parwata - Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:00 WIB

Doni Salmanan yang sedang kendarai Kawasaki Ninja H2. (Parwata - )

Otomania.com - Mobil dan Motor Mewahnya Tetap Aman? Korban Doni Salmanan Mengamuk di Persidangan.

Sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang memiliki sejumlah supercar dan moge-moge mewah.

Lamborghini Gallardo, Lambgorgini Huracan Lp104 hingga Kawasaki Ninja H2 adalah beberapa yang kerap dipamerkannya di sosial media.

KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya memutuskan terdakwa kasus hoax investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, tidak harus membayarkan ganti rugi kepada para korban, juga aset terdakwa yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan ini membuat sejumlah korban yang hadir di persidangan mengamuk karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan.

Pria yang memiliki nama lengkap Doni Muhammad Taufik ini hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari hakim.

Para korban juga tidak terima dengan putusan, tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.

Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.

Bahkan beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.

Baca Juga: Sebut Porsche Carrera 911 4S Kemurahan, Terungkap Alasan Arief Muhammad Ogah Kembalikan Uang Rp 4 M dari Doni Salmanan

Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.

Tidak Melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Terkait dengan kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan tidak wajib mengganti kerugian itu karena dianggap tidak terbukti melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tidak harus mengganti kerugian pengguna aplikasi opsi binari Quotex. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim berpandangan, aset yang didapatkan oleh Doni Salmanan dihasilkan dari menjadi afiliator, trader, hingga YouTuber. Selain itu, hakim melihat regulasi trading di Indonesia masih belum jelas.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan sebagian aset Doni harus dikembalikan. Aset tersebut berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah. Yang berarti koleksi mobil dan motor mewah Doni Salmanan tetap aman.

Youtube/Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Lamborghini Gallardo langka miliknya.

Melansir laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan ada beberapa aset Doni dikembalikan, tapi ada pula yang diserahkan ke negara.

"Kalau melihat tuntutan JPU point 33 sampai 131 itu di kembalikan kepada korban itu yang masuk restitusi, tapi tadi lihat sendiri dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.

Selain itu, JPU mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan melakukan banding.

Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.

"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.

"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.

Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan",