Melansir laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan ada beberapa aset Doni dikembalikan, tapi ada pula yang diserahkan ke negara.
"Kalau melihat tuntutan JPU point 33 sampai 131 itu di kembalikan kepada korban itu yang masuk restitusi, tapi tadi lihat sendiri dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.
Selain itu, JPU mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan melakukan banding.
Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.
"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.
Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan",