Otomania.com - Sebut Porsche Carrera 911 4S kemurahan, terungkap alasan Arief Muhammad ogah kembalikan uang Rp 4 M dari Doni Salmanan.
Pada hari Minggu (13/4/2022), sejumlah aset milik Doni Salmanan disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyitaan aset milik sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung tersebut sebagai buntut penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan melalui aplikasi Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya benar ada giat penyitaan aset milik DMT alias DS," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya mobil, Polisi juga menyita sejumlah motor gede milik Doni.