Otomania.com – Segera diurus, pemutihan pajak kendaraan cuma sampai pertengahan Desember 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 masih berlangsung di Jawa Timur.
Namun begitu Program tersebut tinggal bebeberapa hari lagi, tepatnya 15 Desember 2022 atau pertengan bulan.
Sebelumnya program pemutihan pajak kendaran tersebut dilangsungkan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diperpanjang masa berlakunya sampai 15 Desember 2022.
Hal tersebut seperti tertulis dan telah dikabarkan lewat Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.”
Hal itu merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan mengikuti program ini ialah, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Bukan hanya itu saja, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.
Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang",