Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi balik nama kendaraan. (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas, Sekalian Urus Balik Nama Gratis sampai Desember 2022, KTP Pemilik Lama Tidak Perlu Dibawa

Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.

1. Wajib Pajak

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif

- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.