Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi balik nama kendaraan. (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:

1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Baca Juga: Bisa Keder Tahu Harga Unitnya, Siswi Bawa Motor Bebek Langka ke Sekolah Malah Jadi Bahan Ketawaan

Keuntungan BBNKB II

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat