Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi balik nama kendaraan. (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) berlangsung di wilayah provinsi Jawa Barat.

Program pembebasan balik nama kendaraan ini bisa dimanfaatkan mulai 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang