Ditunggu sampai 23 Desember 2022, Balik Nama Kendaraan Masih Dibebaskan, Ini Persyaratan dan Keuntungannya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 6 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi balik nama kendaraan. (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.

bapenda.jabarprov.go.id
Pembebasan balik nama kendaraan di Jawa Barat berlangsung 1 November sampai 23 Desember 2022.

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir