Otomania.com - Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 sampai Desember, Penunggak Lebih dari 2 Tahun Untung Banyak, Ini Persyaratannya.
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung di beberapa wilayah, salah satunya Provinsi Jambi.
Melansir dari TribunJambi.com, Provinsi Jambi melalui samsat menggelar pemutihan pajak kendaran 2022 dengan bertabur diskon tahap ketiga.
Disampaikan oleh Kepala Samsat Sarolangun, Makhbub Junaidi, pemutihan pajak tahap tiga ini lebih spesial jika dibandingkan dua tahap sebelumnya.
"Selin bertabur diskon, juga pemutihan pajak tahap tiga ini masyarakat hanya membayar dua tahun pajak saja. Satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, " ujarnya Selasa (20/9/2022)
Program pemutihan pajak ini pun dinilai cukup spektakuler, dan merupakan terobosan bagus yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
Di mana program pemutihan pajak tahap tiga yang bertabur diskon ini, telah diberlakukan di Kabupaten Sarolangun pada Senin (19/9/2022) lalu. Dan akan berakhir pada Desember mendatang.
"Kita berharap melalui program pemutihan pajak ini, menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka, " ungkapnya.
Di Kabupaten Sarolangun sendiri, target pajak yang harus dicapai sudah melebihi target pada bulan Agustus lalu.
"Target kita per tahun 66 persen, nah pada Agustus lalu sudah mencapai 70 persen. Sudah melebihi, " pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Pemutihan ini berlaku untuk pajak dan juga denda kendaraan bermotor. Untuk pajak kendaraan yang pajaknya telah mati di atas dua tahun, akan dilakukan pemutihan total pajak dan dendanya.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak dua tahun, yang terdiri dari pajak satu tahun terakhir dan satu tahun ke depan.
Program ini dilakukan menindaklanjuti pemberlakuan pasal 74 UU 12 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih, akan dianggap bodong.
Pemprov Jambi melalui Samsat berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Agar, jangan sampai ke depannya, kendaraannya jadi dianggap ilegal kareba sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.
Program pemutihan pajak kendaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.
Lebih lanjut, berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang
4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.
Sementara untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.
Yang perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan 19 September-Desember 2022, Bayar Satu Tahun Tunggakan dan Tahun Berjalan,