Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 sampai Desember, Penunggak Lebih dari 2 Tahun Untung Banyak, Ini Persyaratannya

Parwata - Rabu, 21 September 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hadir di Provinsi Jambi, berikut persyratannya. (Parwata - )

Lebih lanjut, berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.

1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang

4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.

Sementara untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.

Yang perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan 19 September-Desember 2022, Bayar Satu Tahun Tunggakan dan Tahun Berjalan,