Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 September 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi, Sebanyak 12.697 kendaraan tertangkap kamera ETLE, begini cara bayar denda tilang elektroniknya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia.

Salah satunya di wilayah hukum (Wilhum) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sudah mendata sebanyak 12.697 pelanggaran tertanggal 26-27 Agustus 2022 berdasarkan data dari website remsi Korlantas Polri.

Adapun data yang terkirim ke Back Office 2.483 kendaraan, terkonfirmasi pelanggaran 5.496 kendaraan, dan terkena tilang online sebanyak 5.419 kendaraan.

Hal ini diungkap Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Poldasu, AKBP Alimuddin Sinurat di Medan, Senin (29/8/2022).

“Untuk jenis pelanggaran yang terkena tilang, yaitu pelanggaran menggunakan handphone (ponsel) 176 orang, pelanggaran tidak menggunakan helm 514 orang pelanggaran tidak menggunakan seat belt sebanyak 3.644, pelanggaran April 734 kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan 351 kendaraan,” papar Alimuddin.

Ia mengatakan, tilang online mulai berjalan efektif, tidak ada lagi saling berselisih atau adu mulut antara petugas dan pengendara.

“Tetapi, kita berharap kepada masyarakat Medan, agar jangan hanya di titik yang terpasang ETLE CCTV saja yang tertib, namun di mana pun berada juga diharapkan mulai kesadarannya untuk tertib berlalulintas. Memang ini masih akan terus berproses agar ke depannya lebih baik lagi,” katanya.

Selain itu, Alimuddin berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut mendukung untuk penambahan ETLE statis untuk mendukung tilang online di wilayah titik-titik rawan pelanggaran di Medan.

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Dijelaskannya, titik-titik rawan kejahatan di Kota Medan tersebut, misalnya di simpang Jalan Yos Sudarso (Glugur), di Sei Kambing, Pinang Baris, Jalan Letda Sujono, dan lainnya.

Nah jika dikirimi surat tilang dan diharuskan membayar denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah sobat melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

Baca Juga: Tadinya Mau Diterapkan 1 September 2022, Kendaraan Dikenai Denda Tilang Elektronik Diundur, Ini Penyebabnya

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 12.697 Kendaraan Kena Tilang Online Di Medan, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE