Banyak Bener, 12.697 Kendaraan di Medan Tertangkap Kamera ETLE, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektroniknya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 6 September 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi, Sebanyak 12.697 kendaraan tertangkap kamera ETLE, begini cara bayar denda tilang elektroniknya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Dijelaskannya, titik-titik rawan kejahatan di Kota Medan tersebut, misalnya di simpang Jalan Yos Sudarso (Glugur), di Sei Kambing, Pinang Baris, Jalan Letda Sujono, dan lainnya.

Nah jika dikirimi surat tilang dan diharuskan membayar denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah sobat melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

Baca Juga: Tadinya Mau Diterapkan 1 September 2022, Kendaraan Dikenai Denda Tilang Elektronik Diundur, Ini Penyebabnya

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 12.697 Kendaraan Kena Tilang Online Di Medan, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE