Jangan Sampai Enggak Tahu Arti Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan Raya, Kalau Salah Bisa Ditilang

Parwata - Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi. Jangan sampai enggak tahu, berikut penjelasan empat jenis rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. (Parwata - )

Otomania.com - Jangan Sampai Enggak Tahu Arti Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan Raya, Kalau Salah Bisa Ditilang.

Para pengguna kendaraan bermotor tentu saja sering melihat adanya rambu-rambu yang terpasang di jalan raya.

Rambu lalu lintas yang banyak dijumpai di jalan raya mempunyai fungi penting bagi para pengguna jalan.

Melansir dari Kompas.com, rambu lalu lintas di jalan raya menjadi salah satu petunjuk untuk menjaga mobilitas dan pergerakan kendaraan di jalan raya.

Maka dari itu para pengguna jalan wajib tahu arti dari masing-masing rambu lalu lintas dan jangan sampai dilanggar kalau tidak mau kena tilang.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.

Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.

Mengutip dari peraturan tersebut, pada pasal ketiga dijelaskan bahwa rambu lalu lintas dibagi menjadi empat jenis berikut ini:

Baca Juga: Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya