Jangan Sampai Enggak Tahu Arti Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan Raya, Kalau Salah Bisa Ditilang

Parwata - Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi. Jangan sampai enggak tahu, berikut penjelasan empat jenis rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. (Parwata - )

- Rambu peringatan
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu petunjuk

Pertama rambu peringatan.

Rambu peringatan, tujuannya adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan terkait potensi bahaya.

Ciri-cirinya adalah warna dasar kuning dengan garis tepi berwarna hitam. Warna lambang, huruf ataupun angkanya juga berwarna hitam.

Contoh rambu ini ialah rambu tanjakan curam, atau rambu penyempitan jalan.

Kedua rambu larangan.

Rambu larangan, serupa dengan rambu peringatan, namun sifatnya melarang pengguna jalan untuk melintas atau melakukan aktivitas tertentu.

Ciri utamanya ialah warna dasarnya adalah merah, dengan tulisan atau simbol berwarna dasar hitam.

Berbeda dengan rambu peringatan, rambu larangan bentuknya adalah lingkaran.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tulisan, Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol Fungsinya Penting, Begini Penjelasannya