Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Senin, 11 Juli 2022 | 12:10 WIB

ilustrasi rambu penunjuk jalan tol warna hijau dan biru. (Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya.

Saat melintas di jalan tol, sobat Otomania pasti bakal menjumpai rambu warna hijau atau biru yang biasanya terpampang di atas jalan.

Rambu warna hijau dan biru tersebut umumnya bertuliskan lokasi tujuan, misalnya ada yang ke Pondok Labu atau ke Pondok Indah seperti gambar di atas.

Tentunya perbedaan warna dasar pada petunjuk di jalan tol tersebut dibuat bukan tanpa tujuan.

Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?

Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai pada Juli 2021 lalu menjabat sebagai Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, warna dasar hijau pada papan petunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com, Selasa (13/07/2021).

Heru melanjutkan, sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.