Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Senin, 11 Juli 2022 | 12:10 WIB

ilustrasi rambu penunjuk jalan tol warna hijau dan biru. (Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Vespa Legendaris Ini Jadi Motor Matic Pertama di Indonesia, Punya Hal Unik yang Enggak Ada di Skutik Zaman Sekarang

Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.