Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah

Konten Grid - Kamis, 17 April 2025 | 11:04 WIB

Jenis warna surat tilang kendaraan (Konten Grid - )

Otomania.com - Terkena tilang saat berkendara memang tidak menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan.

Tapi sobat juga harus paham kalau kena tilang, berati ada aturan lalu lintas yang dilanggar pengendara.

Jika sudah kena tilang, umumnya STNK kendaraan sobat akan ditahan dan gantinya akan mendapat surat tilang.

Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

Ngomongin soal surat tilang, ada 5 warna surat tilang yang harus diketahui para pengendara.

Pasalnya, ada salah satu surat tilang yang jika sobat sudah tahu artinya, dendanya bisa dinego agar lebih ringan besarannya.

Macam-macam Warna Surat Tilang

Dikutip dari Motorplus-online.com, berikut arti dari 5 warna surat tilang yang harus diektahui pengendara:

Slip Biru, diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.

Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Slip Merah atau surat tilang merah, diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.

Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.

Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik 

Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.

Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan, otomatis biaya denda bisa dinego dan jadi ringan.

Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.

Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Surat Tilang Kuning, disimpan sebagai arsip polisi.

Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.

Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

Surat Tilang Hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.

Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

Surat Putih, diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.

Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga: Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi