Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah

Konten Grid - Kamis, 17 April 2025 | 11:04 WIB

Jenis warna surat tilang kendaraan (Konten Grid - )

Otomania.com - Terkena tilang saat berkendara memang tidak menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan.

Tapi sobat juga harus paham kalau kena tilang, berati ada aturan lalu lintas yang dilanggar pengendara.

Jika sudah kena tilang, umumnya STNK kendaraan sobat akan ditahan dan gantinya akan mendapat surat tilang.

Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

Ngomongin soal surat tilang, ada 5 warna surat tilang yang harus diketahui para pengendara.

Pasalnya, ada salah satu surat tilang yang jika sobat sudah tahu artinya, dendanya bisa dinego agar lebih ringan besarannya.

Macam-macam Warna Surat Tilang

Dikutip dari Motorplus-online.com, berikut arti dari 5 warna surat tilang yang harus diektahui pengendara:

Slip Biru, diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.

Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.