Surat Tilang Kuning, disimpan sebagai arsip polisi.
Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.
Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.
Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
Surat Tilang Hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.
Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
Surat Putih, diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.
Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga: Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi