Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Dok Grid - Senin, 15 Juli 2024 | 11:26 WIB

persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (Dok Grid - )

Otomania.com - Masih Berlangsung di Beberapa Daerah, Bagaimana Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak bermotor, seperti di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Kemudian di Jawa Barat program pemutihan pajak kendaraan ditunggu sampai dengan 31 Desember 2024.

Dan juga di Jawa Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 19 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Persyaratan Menurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

  1. KTP sesuai nama STNK.
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Biaya yang Harus Tetap Dibayar saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Anggap 100 Persen Gratis

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Baca Juga: Cara Urus Proses Balik Nama Kendaraan, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Nah, jadi jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkasnya sebelum berangkat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.