Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Dok Grid - Senin, 15 Juli 2024 | 11:26 WIB

persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (Dok Grid - )

Otomania.com - Masih Berlangsung di Beberapa Daerah, Bagaimana Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak bermotor, seperti di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Kemudian di Jawa Barat program pemutihan pajak kendaraan ditunggu sampai dengan 31 Desember 2024.

Dan juga di Jawa Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 19 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Persyaratan Menurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;