Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Dok Grid - Senin, 15 Juli 2024 | 11:26 WIB

persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (Dok Grid - )

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

  1. KTP sesuai nama STNK.
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Biaya yang Harus Tetap Dibayar saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Anggap 100 Persen Gratis

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)