Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB

Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar. (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Kecelakaan di medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar.

Sobat Otomania jangan lagi sembarangan menyebar foto atau video korban kecelakaan di media sosial.

Soalnya dalam undang-undang, sudah diatur mengenai larangan tersebut dan jika dilanggar akan ada sanksinya.

Selain itu, jika foto korban kecelakaan beredar luas, penyebar bisa dianggap tidak mempertimbangkan perasaan keluarga yang masih berduka atas kejadian yang dialami korban.

Hukuman untuk penyebar foto korban kecelakaan lalu lintas tersebut dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Istimewa
pamflet menyeebar foto korban kecelakaan di medsos bisa dibui.


Bahkan bagi pelaku penyebarluasan ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.

Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.

"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada GridOto.com, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Dendanya Sampai Rp 12 Juta, Sanksi Bocil yang Jadi Biang Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalan Raya Enggak Sepele

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama

"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.

Nah sudah jelas ya, jika sobat Otomania tidak mau dipenjara dan dikenai denda, alankha baiknya lebih bijak dalam bermedia sosial.

Jangan sampai cuma karena ingin akun medsos dikenal banyak orang, sobat nekat sembarangan mempublikasikan korban kecelakaan yang ujungnya malah bikin rugi sendiri dan orang lain.