Otomania.com - Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Kecelakaan di medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar.
Sobat Otomania jangan lagi sembarangan menyebar foto atau video korban kecelakaan di media sosial.
Soalnya dalam undang-undang, sudah diatur mengenai larangan tersebut dan jika dilanggar akan ada sanksinya.
Selain itu, jika foto korban kecelakaan beredar luas, penyebar bisa dianggap tidak mempertimbangkan perasaan keluarga yang masih berduka atas kejadian yang dialami korban.
Hukuman untuk penyebar foto korban kecelakaan lalu lintas tersebut dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
Bahkan bagi pelaku penyebarluasan ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.
Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.
"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada GridOto.com, Minggu (17/7/2022).