Jangan Sembarangan Lagi Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Salah-salah Bisa Didenda Rp 1 Miliar

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB

Ilustrasi. Jangan sembarangan menyebarluaskan foto korban kecelakaan lalu lintas, bisa dipenjara dan denda Rp 1 miliar. (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama

"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.

Nah sudah jelas ya, jika sobat Otomania tidak mau dipenjara dan dikenai denda, alankha baiknya lebih bijak dalam bermedia sosial.

Jangan sampai cuma karena ingin akun medsos dikenal banyak orang, sobat nekat sembarangan mempublikasikan korban kecelakaan yang ujungnya malah bikin rugi sendiri dan orang lain.