Heboh Usulan SIM Diterbitkan Kemenhub Dibanding Kepolisian, Ini Tiga Alasan Penting yang Diberikan YLKI

Hendra,Muhammad Rizqi Pradana,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Juni 2022 | 19:00 WIB

Heboh usulan dari YLKI soal SIM seharusnya diterbitkan Kemenhub bukan kepolisian, ini tiga alasan penting yang diungkapkan. (Hendra,Muhammad Rizqi Pradana,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Heboh usulan SIM diterbitkan Kemenhub dibanding kepolisian, ini tiga alasan penting yang diberikan YLKI.

Belakangan ini sedang heboh soal usulan pengalihan penerbitan SIM dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan tersebut dikemukakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga menyuarakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

YLKI mengatakan, usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub didasari oleh tiga alasan utama.

“Pertama adalah International Best Practices, di mana di banyak negara SIM itu diterbitkan bukan kepolisian melainkan kementerian yang berhubungan dengan transportasi,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022).

“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.

Alasan yang kedua adalah untuk menciptakan checks and balances system, yang mengacu pada pembagian kewenangan agar pihak-pihak yang terkait dapat saling mengawasi.

Sehingga tidak terjadi monopoli kekuasaan yang salah satu akibatnya dapat mendorong terjadinya korupsi.

“Kalau polisi yang menerbitkan SIM dan polisi juga yang memeriksa, ketika ada orang enggak cakap kok dapat SIM jadi masalah karena kan polisinya sendiri yang mengeluarkan SIM,” jelas Sudaryatmo.

Baca Juga: Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Dialihkan Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Sebutkan Manfaatnya

Dalam skema yang diusulkan YLKI, Kepolisian tetap terlibat namun hanya sebagai penegak hukum.

Pemisahan tersebut diharapkan YLKI bisa menciptakan fungsi kontrol antara lembaga yang menerbitkan SIM yaitu Kemenhub dan yang menegakkan hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Ini terkait langsung dengan alasan ketiga, mencegah konflik kepentingan di dalam Kepolisian,” lanjutnya.

“Karena kalau yang menerbitkan dan yang menindak itu satu lembaga, di dalamnya akan ada konflik kepentingan antara kedua kubu,” tambah Sudaryatmo.

Selain itu, ‘mengembalikan’ wewenang penerbitan SIM kepada kemenhub juga dirasa lebih logis bagi YLKI.

Pasalnya, Kemenhub sudah menjadi badan yang berwenang mengeluarkan ‘SIM’ untuk moda transportasi lainnya seperti masinis (kereta), pilot (pesawat terbang), dan nakhoda (perahu/kapal).

Meskipun begitu, YLKI menganggap pihak Kemenhub malah terkesan ragu ketika wacana pengalihan wewenang penerbitan SIM tadi diangkat.

“Padahal dengan mengeluarkan lisensi masinis, pilot, dan nakhoda itu artinya Kemenhub memang lembaga yang punya kompetensi mengeluarkan lisensi di sektor transportasi,” ucap Sudaryatmo.

“Kalau Kemenhub ragu mengeluarkan SIM, sekalian saja kasih penerbitan lisensi masinis dan lain-lain ke Kepolisian,” tutupnya.

Baca Juga: Pembayaran COD Masih Layak? Kurir Jadi Korban, Dimaki Sampai Disiram Air, YLKI Bilang Begini