Dalam skema yang diusulkan YLKI, Kepolisian tetap terlibat namun hanya sebagai penegak hukum.
Pemisahan tersebut diharapkan YLKI bisa menciptakan fungsi kontrol antara lembaga yang menerbitkan SIM yaitu Kemenhub dan yang menegakkan hukum dalam hal ini Kepolisian.
“Ini terkait langsung dengan alasan ketiga, mencegah konflik kepentingan di dalam Kepolisian,” lanjutnya.
“Karena kalau yang menerbitkan dan yang menindak itu satu lembaga, di dalamnya akan ada konflik kepentingan antara kedua kubu,” tambah Sudaryatmo.
Selain itu, ‘mengembalikan’ wewenang penerbitan SIM kepada kemenhub juga dirasa lebih logis bagi YLKI.
Pasalnya, Kemenhub sudah menjadi badan yang berwenang mengeluarkan ‘SIM’ untuk moda transportasi lainnya seperti masinis (kereta), pilot (pesawat terbang), dan nakhoda (perahu/kapal).
Meskipun begitu, YLKI menganggap pihak Kemenhub malah terkesan ragu ketika wacana pengalihan wewenang penerbitan SIM tadi diangkat.
“Padahal dengan mengeluarkan lisensi masinis, pilot, dan nakhoda itu artinya Kemenhub memang lembaga yang punya kompetensi mengeluarkan lisensi di sektor transportasi,” ucap Sudaryatmo.
“Kalau Kemenhub ragu mengeluarkan SIM, sekalian saja kasih penerbitan lisensi masinis dan lain-lain ke Kepolisian,” tutupnya.
Baca Juga: Pembayaran COD Masih Layak? Kurir Jadi Korban, Dimaki Sampai Disiram Air, YLKI Bilang Begini