Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Dialihkan Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Sebutkan Manfaatnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 Juni 2022 | 18:00 WIB

YLKI usulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diganti dengan biaya tambahan saat isi BBM. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Muncul usulan pajak kendaraan dihapus, dialihkan jadi biaya tambahan saat isi BBM, YLKI sebutkan manfaatnya.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan pemilik mobil dan motor tiap tahunnya untuk bisa perpanjangan STNK.

Namun belum lama ini, publik otomotif dihebohkan dengan usulan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan pajak kendaraan sebaiknya dihapus.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan diberikan biaya tambahan saat membeli bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional alias adil.

Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali.

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Usulan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan peralihan ke pembelian BBM, pemerintah dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga: Penunggak Diampuni, 7 Wilayah Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Nomor 2 Batas Waktunya Sudah Mepet