Penunggak Diampuni, 7 Wilayah Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Nomor 2 Batas Waktunya Sudah Mepet

Parwata - Selasa, 7 Juni 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor (Parwata - )

Otomania.com - Penunggak diampuni, 7 wilayah ini berlakukan pemutihan pajak kendaraan, nomor 2 batas waktunya sudah mepet.

Di beberapa provinsi masih digelar atau masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Ada sebanyak enam provinsi yang msih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini.

Melansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan? Silakan simak berikut daftarnya.

1. Bali

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Baca Juga: Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nomor 5 Ada di Pulau Jawa