Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Dialihkan Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Sebutkan Manfaatnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 Juni 2022 | 18:00 WIB

YLKI usulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diganti dengan biaya tambahan saat isi BBM. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sehinga konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.

"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," kata dia.

Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.

Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks pengujian SIM, penerbitan atau penegakan hukum.

Sehingga diusulkan penerbitan SIM ini dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.

"Tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM