Otomania.com - Dendanya bikin nangis, pikir lagi kalau mau berkendara sambil merokok, nyawa jadi taruhannya.
Buat sobat Otomania yang memiliki kebiasaan merokok sambil berkendara, harus simak nih.
Merokok sambil berkendara ternyata tidak hanya membayakan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain.
Alasannya, kebiasaan buruk tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya itu saja, pengendara juga menjadi tidak fokus karena konsentrasi terbagi ke rokok.
Perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata Sony.
Adapun larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa :
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda Rp.500 Rb
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
UU LLAJ juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar.
Hal tersebut diatur dalam pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang