Segini Denda Tilang Jika Berkendara Sambil Merokok, Tidak Main-main

Dok Grid - Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Dendanya bikin nangis, pikir-pikir lagi kalau mau merokok sambil berkendara. (Dok Grid - )

Otomania.com - Dendanya bikin nangis, pikir lagi kalau mau berkendara sambil merokok, nyawa jadi taruhannya.

Buat sobat Otomania yang memiliki kebiasaan merokok sambil berkendara, harus simak nih.

Merokok sambil berkendara ternyata tidak hanya membayakan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain.

Alasannya, kebiasaan buruk tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya itu saja, pengendara juga menjadi tidak fokus karena konsentrasi terbagi ke rokok.

Perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata Sony.

Adapun larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa :

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda Rp.500 Rb