Otomania.com - Dianggap PHP tidak menggratiskan tarif tol, Menhub Budi Karya Sumadi dikirimi surat somasi, ini tuntutannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dikirim surat somasi oleh pengacara Muhammad Sholeh pada Sabtu (7/5/2022).
M Sholeh atau akrab dipanggil Cak Sholeh ini melayangkan somasi terkait janji Menhub yang akan menggratiskan biaya tol jika macet 1 Km atau lebih.
Sebelumnya, Menhub mengatakan penerapan tarif tol gratis jika gerbang tol macet melebihi 1 km di gerbang tol (GT).
Menanggapi hal tersebut, Cak Sholeh menyebut, pernyataan Menhub itu tinggallah janji dan sebuah Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Untuk itu, Cak Sholeh melayangkan somasi yang berisi agar Menhub menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Advokat asal Surabaya pun membenarkan pernyataan itu.
“Betul,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/5/2022).
Lebih lanjut, Cak Sholeh menyatakan, apabila somasi itu tidak direspons maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
Baca Juga: Asyik Tarif Tol Mudik Lebaran 2022 Bakal Gratis, Kakorlantas Jadi Kunci, Ini Syaratnya
“Apabila dalam waktu 3x 24 jam setelah diterimanya surat somasi ini bapak tidak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, kami akan mengambil langkah hukum baik pidana dan perdata,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kanal YouTube Cak Sholeh berjudul "Somasi Menteri, Antri Tol 1 Kilo, Gratis", dijelaskan pendapat Cak Sholeh mengenai janji yang diucapkan Menhub.
“Janji tinggal janji, apa yang disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi terkait kalau ada antrean di gerbang tol 1 KM maka akan digratiskan.”
“Itu namanya Pemberi Harapan Palsu (PHP) kalau tidak bisa dibuktikan, janji tinggal janji,” ucapnya.
Menurut Cak Sholeh, ia mengalami antrean ketika berada di Tol dari Surabaya arah ke Malang, beberapa hari lalu.
Namun, kata Cak Sholeh, belum ada tindak lanjut soal gratis biaya tol jika macet 1 Km di gerbang tol.
“Yang saya alami sendiri pada saat perjalanan, dari Surabaya arah ke Malang hari Rabu pada tanggal 4 Mei kemarin. Di mana itu sudah ada antrian 1 kilometer.”
“Kebetulan di setiap menjelang gerbang tol itu kalau 1 Kilometer maka akan ada papan penunjuk, gerbang tol 1 kilometer lagi. Akhirnya saya foto, disitulah antrean ini menjadi bukti otentik bahwa ada antrean 1 Kilometer menjelang gerbang tol di Sidoarjo," jelasnya.
“Setelah sampai di pintu gerbang ternyata tidak ada petugas, yang ditemui adalah mesin otomatis, kita tinggal nempel, bayar,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan tentang janji Menhub.
“Nah, pertanyaannya kalau janji dari Menteri Perhubungan ini mau dibuktikan, tidak ada yang menyambut, juga menjelang 1 kilometer juga tidak ada petugas, bagaimana? Itu menunjukkan, bahwa apa yang disampaikan Menhub ini hanyalah sebuah PHP kepada masyarakat,” ungkapnya.
Cak Sholeh menyatakan, apa yang disampaikan oleh Menhub haruslah ditepati.
Pasalnya, bila tidak ditepati makan akan mengecewakan masyarakat.
“Bagi saya tentu uang Rp 9.000 uang kecil. Tetapi begini, yang harus publik tahu ketika pejabat itu membuat janji maka itu sebuah program harus ditepati. Kalau itu tidak ditepati, ya sungguh mengecewakan kita semua."
“Bisa jadi, menurut saya, keinginan dari Pak Menteri ini baik tetapi di level bawahnya ngasih tahu ini nggak mungkin.”
“Andaikata antrean di Surabaya, tol Warugunung ada 500 ribu x 500 kendaraan bisa Rp 250 juta, bisa bangkrut ini. Jadi, menurut saya janji saat menjelang Lebaran sebuah janji serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena level menteri,” jelasnya.
Untuk itu, Cak Sholeh mengirimkan somasi agar Menhub menyampaikan permintaan maaf.
“Makanya nanti saya mau mensomasi menhub atas kealfaannya atau kelalainnya janji yang tidak bisa terpenuhi tidak bisa terpenuhi ini supaya meminta maaf kepada masyarakat bahwa janji tol gratis ketika ada antrean 1 Km itu tidak bisa direalisasikan, maka atas nama menteri ia harus meminta maaf, kalau tidak meminta maaf, tentu kami akan menggunakan langkah hukum,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara M Sholeh Somasi Menhub soal Biaya Tol Gratis jika Macet 1 Kilometer: Janji Tinggal Janji