Tilang Pemotor Putar Arah Sembarangan, Polantas di Batam Dituduh Minta Bayaran Rp 250 Ribu, Kasatlantas Beberkan Faktanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 16:00 WIB

Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video.

Lokasi kejadian disebutkan berada di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait hal ini?

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.

Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua.