Tilang Pemotor Putar Arah Sembarangan, Polantas di Batam Dituduh Minta Bayaran Rp 250 Ribu, Kasatlantas Beberkan Faktanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 16:00 WIB

Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Tilang pemotor putar arah sembarangan, Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu, Kasatlantas beberkan faktanya.

Beredar di media sosial sebuah video yang bernarasi anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250 ribu usai menilang seorang pemotor.

Rekaman yang diunggah akun TikTok @Christianihulu_20 dan dibagikan ulang akun Facebook ini pada Kamis (7/4/2022) kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

Disebutkan, apabila permintaan tersebut tak diberikan, maka motornya akan ditahan.