Baca Juga: Jatuh dari Motor, Oknum Polisi Ngamuk Hentikan Paksa Mobil dan Bus Lewat, Begini Kesaksian Warga
Kembali mendatangi pos polisi
Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.
"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.
Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.
"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.
Tidak ada meminta uang
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.
"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e-tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e-tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.
Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.
"Padahal tidak ada," tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.
"Silakan laporkan kepada kami atau pimpinan kami, tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak anti kritik dan kita juga siap menerima segala masukan demi hal-hal baik yang bisa membangun citra Polri," papar Ricky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya