Otomania.com - Oknum polisi diduga ngantuk, bawa mobil dinas tabrak warga berusia 60 tahun hingga meninggal dunia, pelaku terancam dikurung.
Seorang pejalan kaki di Tapanuli Utara (Taput)m Sumatera Utara meninggal dunia ditabrak oknum polisi yang sedang mengemudikan mobil dinas.
Pelaku berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial I, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, Bripka I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (Bripka I) juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Taput," ungkap W Baringbing, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baringbing menjelaskan, Bripka I akan dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Baringbing.
Diberitakan sebelumnya, Bripka I dengan mengendarai mobil dinas, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas bernama M Hutagalung (60) pada Sabtu (2/4/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya
Saat kecelakaan terjadi, Bripka I sedang perjalanan pulang dari Medan bertugas membawa vaksin.
Diduga, Bripka I saat itu kelelahan dan mengantuk di tengah perjalanan.
Baringbing juga mengatakan, selain menabrak warga hingga tewas, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga.
Pasca-kejadian Kepala Polisi Resor Kota Sibolga dan personel langsung mendatangi keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa.
"Pihak Polres Sibolga juga membantu dan akan menanggung beban biaya korban," ucap Baringbing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi di Sibolga yang Tabrak Warga hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara